memerangi korupsi & memerangi pembajakan caranya sama 3 min read
di tahun 2000an, adalah masa di mana masyarakat banyak menggunakan software bajakan.
windows, adobe, autocad, banyak program mereka yang digunakan tanpa lisensi.
bagaimana cara perusahaan-perusahaan IT — yaitu para pengembang program tersebut — memerangi bajakan?
BSA
mereka menggunakan perpanjangan tangan, lewat sebuah organisasi yang bernama BSA.
Business Software Alliance.

bagaimana cara kerjanya?
BSA membuat sistem pelaporan, di mana siapa saja — dari mantan karyawan, konsultan IT, sampai pihak lain — untuk bisa melaporkan penggunaan software tanpa lisensi.
BSA membuat kampanye masyarakat “No Piracy”
bagi pihak yang melaporkan, akan dapat imbalan sampai 10%, dengan ada nilai maksimalnya, misalnya $1 juta.
jadi kalau ada perusahaan yang dilaporkan, mereka kena denda 500 juta, pelapor bakal dapat 50 juta. bagi pekerja kantoran, ini nilai yang sangat lumayan.
SIIA
tidak hanya BSA saja, ada juga SIIA (Software & Information Industry Association) di US tetapi mungkin tidak terkenal di indonesia, juga ada organisasi seperti RIAA (Recording Industry Association of America).
semua cara kerjanya sama / mirip-mirip.
ada negara-negara yang sudah menerapkan sistem bounty hunter / whistle-blower seperti ini.
US
misalnya di US ada FCA (False Claim Act), dimana orang bisa melaporkan penipuan terhadap pemerintah, dan pelapor bisa dapat 15-30% dana yang kembali ke kas negara.
jadi kalau ada pengembalian dana $100 juta, pelapor bisa dapat $15 juta s/d $30 juta.
sistem ini terbukti efektif karena hasilnya ada miliaran dollar kembali ke kas US. setiap tahun!
South Korea
di korea selatan, ada anti-corruption act.
pelapornya dapat 30% dana kembali, dengan nilai maksimum sekitar $2,5 juta (3 miliar won).
sukses besar.
Philippines
filipina, ada Witness Protection and Reward System.
tidak ada kompensasi berdasarkan persentase tertentu. sepertinya masih berevolusi.
Nigeria
Nigeria, ada whistleblower policy sejak 2016. pelapor dapat 2,5 s/d 5%.
di 2017 ini berhasil menyelamatkan aset ratusan juta dollar. hanya saja, sistemnya lemah karena kurangnya perlindungan bagi pelapor.
Indonesia
bagaimana dengan Indonesia?
setahu saya hanya ada UU No 31 tahun 1999 (dan revisinya) tentang pemberantasan korupsi, yang memberikan KPK penghargaan ke pelapor.
nilainya?
antara dalam bentuk non-finansial atau jumlah kecil yang tak dihitung berdasarkan persentase aset yang diselamatkan.
ada beberapa undang-undang lagi tetapi saya rasa tidak ada satupun yang memberikan jaminan persentase nilai.
Pelapor
juga sangat kurangnya perlindungan bagi pelapor.
pelapor menghadapi tantangan ancaman, intimidasi, bahkan kriminalisasi balik oleh pelaku.
kalau pelapor adalah seseorang yang bekerja di lingkungan yang punya budaya korupsi, otomatis akan dicap sebagai pengkhianat. jadi banyak yang lebih suka bermain aman dan tidak ikut campur.
karma ditanggung sendiri-sendiri, kira-kira begitu.
jadi insentif dari sistem yang ada sangat tidak berpihak bagi pelapor.
- sering kali tidak ada imbalan, cuma simbolis saja.
- kurangnya jaminan keamanan setelah melapor.
- kemungkinan dimusuhi rekan kerja.
- masyarakat publik pun juga tidak menganggapnya sebagai pahlawan, semua sibuk dengan urusannya masing-masing. tidak ada penghargaan sosial.
uang ga dapat, aman juga ngga, kerjaan belum tentu aman, nama baik? cepat dilupakan.
tidak ada insentif kuat untuk melapor.
Sistem
yang sering disorot di media adalah undang-undang penyitaan harta koruptor.
tetapi sistem yang mendukung bagaimana koruptor bisa dilaporkan, ini juga penting.
sistem whistleblower seperti yang dilakukan korporasi IT dengan BSA yang bekerja sama dengan penegak hukum itu terbuktif efektif.
berapa pengusaha indonesia yang ketakutan dengan razia dan akhirnya beli lisensi aslinya?
banyak sekali.
menambah pundi-pundi microsoft & adobe.
pelapor juga jadi sedikit lebih kaya. dan tetap aman.

sistem whistleblower-pun banyak diterapkan untuk internal korporasi.
ini melindungi kepentingan pemegang saham dari tindakan penipuan yang mungkin dilakukan oleh manajemen.
ini sistem yang terlah terbukti berhasil mencegah penyelewengan.
ini sistem yang bisa mengubah masa depan sebuah negara.
tapi siapakah yang bisa menerapkan ini ke hukum indonesia?
ya hanya TUHAN yang tahu.